
Isu mengenai dwi kewarganegaraan WNI kembali menjadi sorotan publik di Indonesia.
Hal ini menyusul usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait skema kewarganegaraan ganda terbatas yang ditujukan bagi para diaspora, peneliti, serta profesional unggul di luar negeri.
Artikel ini mengulas detail wacana kebijakan bagi talenta istimewa tersebut, sekaligus aturan resmi yang berlaku saat ini.
Wacana Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan kepada DPR RI.
Usulan ini secara spesifik ditujukan untuk memberikan kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada talenta-talenta istimewa Indonesia.
Kebijakan ini dirancang agar ahli, peneliti, akademisi, dan profesional unggul di luar negeri tetap dapat berkontribusi tanpa kehilangan status WNI.
Pemerintah menegaskan skema ini akan dirancang secara selektif, terukur, serta dilengkapi uji integritas demi menjaga kepentingan nasional.
Dasar Hukum dan Aturan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia Saat Ini
Meskipun ada wacana revisi, undang-undang kewarganegaraan WNI yang sah hingga hari ini adalah UU No. 12 Tahun 2006.
Secara hukum, Indonesia masih menganut asas kewarganegaraan tunggal secara mutlak untuk warga negara berusia dewasa.
Pengecualian kewarganegaraan ganda terbatas saat ini hanya berlaku untuk anak-anak dari hasil perkawinan campur.
|
Kategori Status |
Dasar Hukum / Regulasi |
Ketentuan Hukum Resmi Saat Ini |
|
WNI Dewasa (Umum) |
UU No. 12 Tahun 2006 (Pasal 23) |
Asas kewarganegaraan tunggal. Paspor RI gugur jika menerima kewarganegaraan asing. |
|
Anak Perkawinan Campur |
UU No. 12 Tahun 2006 (Pasal 6) |
Kewarganegaraan ganda terbatas sampai berusia 18 tahun (atau sudah menikah). |
|
Talenta Istimewa / Diaspora |
Siaran Pers / Wacana Presiden Prabowo |
Masih berupa usulan revisi UU (belum berlaku secara resmi). |
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Kewarganegaraan Ganda Saat Ini?
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat ini, status kewarganegaraan ganda indonesia hanya diberikan kepada:
-
Anak dari Perkawinan Campur: Anak yang lahir dari pasangan sah WNI dan WNA.
-
Anak WNI di Negara Ius Soli: Anak dari orang tua WNI yang lahir di negara berasas tempat kelahiran (seperti AS/Kanada).
-
Anak yang Diangkat Sah oleh WNA: Pengangkatan anak WNI oleh WNA sebelum berusia 5 tahun.
Anak dalam kategori ini wajib didaftarkan oleh orang tua ke Ditjen Imigrasi untuk memperoleh fasilitas kewarganegaraan ganda terbatas.
Syarat dan Prosedur Mengurus Dwi Kewarganegaraan WNI
Untuk mendaftarkan anak yang memenuhi kriteria, proses pendaftaran syarat dwi kewarganegaraan indonesia dilakukan dengan langkah berikut:
-
Registrasi Online: Mengajukan permohonan melalui portal resmi AHU Online Ditjen AHU Kemenkumham.
-
Penyiapan Dokumen Utama:
-
Akte kelahiran anak dan akte nikah orang tua.
-
Paspor Indonesia dan paspor asing anak (jika ada).
-
KTP dan Kartu Keluarga orang tua yang berstatus WNI.
-
Penerbitan Sertifikat: Pihak imigrasi menerbitkan bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Pendaftaran ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan paspor kewarganegaraan ganda saat bepergian.
Manfaat dan Tantangan Punya Dwi Kewarganegaraan bagi Traveler dan Diaspora
Memiliki dua paspor memberikan fleksibilitas tinggi bagi mobilitas internasional masyarakat modern.
Keuntungan Utama:
-
Bebas Hambatan Visa: Kemudahan masuk dan tinggal di dua negara tanpa repot mengurus izin visa.
-
Peluang Karier Global: Akses pekerjaan dan karya ilmiah tanpa hambatan batasan tenaga kerja asing.
-
Kemudahan Akses Properti: Hak kepemilikan aset secara legal di tanah air maupun luar negeri.
Tantangan yang Harus Diperhatikan:
-
Aturan Pajak Lintas Negara: Risiko kewajiban pelaporan pajak ganda sesuai hukum negara terkait.
-
Batas Usia Penentuan: Bagi anak-anak, wajib memilih satu kewarganegaraan sebelum berusia 21 tahun.
Penting untuk Diingat: Seluruh rencana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora dan talenta istimewa masih sebatas usulan dan wacana kebijakan. Hingga saat ini belum ada kepastian hukum maupun penetapan resmi terkait kapan skema baru tersebut akan diberlakukan.

Solusi Internet Tanpa Batas Saat Mengurus Dokumen atau Bepergian Lintas Negara dengan eSIM Global Komunika
Sering bepergian ke luar negeri untuk urusan administrasi kedutaan atau perjalanan bisnis membutuhkan koneksi internet stabil.
Solusi paling praktis bagi traveler dan diaspora Indonesia adalah menggunakan eSIM Global Komunika.
Kini tersedia gSim! & gSimCard! Indonesia — Solusi internet aman dengan kemudahan top up kapanpun dan bisa dipakai seumur hidup.
-
Aktivasi Instan: Cukup scan kode QR, paket internet langsung aktif begitu tiba di negara tujuan.
-
Hemat Tanpa Roaming: Nikmati tarif lokal yang jauh lebih terjangkau dibanding roaming seluler konvensional.
-
Cakupan Global: Koneksi lancar di lebih dari 100+ negara pilihan di seluruh dunia.
-
Praktis & Aman: Nomor utama Indonesia tetap aktif di smartphone untuk menerima OTP bank atau pesan penting.