Tak jarang ketika seseorang pulang setelah bepergian ke luar negeri, barang bawaan yang dibawanya pulang justru akan jadi lebih banyak dibandingkan barang bawaan ketika pergi. Hal ini tentunya wajar karena orang tersebut pasti membeli oleh-oleh dalam jumlah yang cukup banyak.
Tapi yang perlu diwaspadai apabila membawa barang bawaan berupa oleh-oleh adalah pemeriksaan Bea Cukai Bandara. Hampir selalu ada kejadian di mana koper harus dibongkar oleh petugas Bea Cukai Bandara atau malah masuk ke Jalur Merah Bea Cukai.
Jalur Merah Bea Cukai adalah jalur pemeriksaan ketat yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap barang impor. Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan dokumen dan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Di bawah ini Global Komunika akan berikan tips simple agar barang bawaan kalian bisa lolos Bea Cukai Bandara.
Jangan Menggunakan Kardus
Menggunakan kardus untuk mengemas barang bawaan justru akan membuat petugas Bea Cukai Bandara curiga. Kemungkinan besar kardus itu pun akan dibongkar atau yang lebih buruk, malah masuk ke Jalur Merah Bea Cukai.
Solusi yang bisa dilakukan adalah kamu bisa menyelipkan oleh-oleh yang dibawa ke sela-sela tumpukan pakaian di dalam koper atau tas.
Jangan Pisahkan Koper Oleh-Oleh dan Pakaian
Sangking banyaknya oleh-oleh yang dibawa, seseorang biasanya sengaja membeli koper tambahan yang akan digunakan khusus untuk tempat oleh-oleh. Padahal tindakan ini tidak disarankan karena, lagi-lagi, bisa membuat petugas Bea Cukai Bandara curiga.
Sebaiknya oleh-oleh yang dibawa dicampur ke dalam koper yang berisi keperluan pribadi. Akan lebih baik lagi bila sudah siap sedia beberapa pouch kecil yang bisa digunakan untuk mengemas oleh-oleh tersebut dan kemudian, sama seperti yang sudah disebutkan di atas, diselipkan ke sela-sela tumpukan pakaian dalam koper.
Isi Custom Declaration Secara Online
Custom Declaration adalah sebuah laporan mengenai barang apa saja yang dibeli di luar negeri yang wajib diisi sebelum barang tersebut masuk ke Indonesia. Atau jika kita membeli ponsel di luar negeri, kita bisa langsung mendaftarkan IMEI ponsel tersebut ke Bea Cukai Bandara.
Sebelumnya, Custom Declaration dapat diisi secara manual di meja layanan mandiri yang tersedia sebelum memasuki kantor Bea Cukai Bandara. Tapi sekarang ini sudah ada inovasi yang lebih canggih lagi dengan Electronic Custom Declaration (e-CD) yang mana pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara online melalui website ecd.beacukai.go.id.
Di website tersebut, kalian tinggal mengisi data diri, data penerbangan, dan jenis barang yang dibeli beserta nilainya. Apabila semua data sudah diisi dengan lengkap, kalian akan mendapatkan QR Code yang nanti bisa di scan di bandara setelah tiba di Indonesia. Pengisian e-CD ini sudah bisa dilakukan dua hari sebelum kalian tiba di Indonesia.
Perlu diingat bahwa pengisian e-CD ini harus dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan barang yang dibeli agar tidak membuat pihak Bea Cukai Bandara curiga dan malah berakhir membuat barang bawaan kita masuk Jalur Merah.