Gunung Halla di Korea Terancam Rusak Karena Kuah Ramyeon, Pengelola Beri Peringatan

Gunung Halla merupakan gunung tertinggi yang ada di Korea Selatan. Gunung berapi yang sudah tidak aktif ini dikelilingi oleh Taman Nasional Hallasan yang berada di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Diketahui, Gunung Halla ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO pada tahun 2002 dan ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2007.

Sayangnya, keindahan alam Gunung Halla baru-baru ini terancam rusak karena sumber yang tidak terduga; kuah ramyeon.

Ramyeon sendiri merupakan sebutan untuk mie instan khas Korea yang disajikan dalam wadah sekali pakai. Di Korea, merupakan sebuah tren bagi para pendaki untuk membawa ramyeon yang kemudian akan mereka makan di siang hari ketika sedang mendaki.

Sayangnya, ada beberapa pendaki tak bertanggung jawab yang membuang kuah bekas ramyeon mereka ke aliran air yang ada di puncak Gunung Halla.

Menurut petugas Taman Nasional Hallasan, kuah ramyeon yang mengandung banyak garam dapat merusak ekosistem yang ada di dalam air. Hal ini tentu saja berbahaya karena ekosistem air tidak dapat hidup di air yang sudah terkontaminasi.

Langkah-langkah yang Diambil untuk Menangani Kerusakan Lingkungan

Salah satu cara yang dilakukan petugas Taman Nasional Hallasan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memasang spanduk bertuliskan β€œMari kita lestarikan kebersihan Gunung Halla dan mewariskannya kepada keturunan kita sebagaimana adanya.”

Selain itu, pemasangan spanduk itu juga disertai dengan beberapa tulisan peringatan yang mendesak para pendaki untuk hanya menggunakan air secukupnya untuk ramyeon mereka.

Ada juga peringatan lainnya, seperti larangan merokok, meninggalkan makanan dan sampah, minum minuman beralkohol, serta masuk tanpa izin. Mereka yang melanggar peraturan dapat dijatuhi denda hingga β‚©2.000.000 (sekitar Rp23.737.704).

Selain di puncak gunung, pengunjung juga diharuskan taat pada aturan yang ada di sekitar kawasan Taman Nasional Hallasan, seperti dilarang menyeberang sembarangan dan melanggar lampu lalu lintas. Bagi yang melanggar akan dikenai denda β‚©20.000 (sekitar Rp237.378) hingga β‚©60.000 (sekitar Rp712.132).

Turis yang Melanggar Peraturan

Pada tanggal 25 Juni lalu, kepolisian Jeju pun melakukan patroli setelah mendapat cukup banyak keluhan warga setempat yang resah akan perilaku beberapa wisatawan di kawasan Taman Nasional Hallasan.

Di hari patroli tersebut, kepolisian menangkap dan menjatuhi denda kepada sembilan orang wisatawan asing yang melanggar peraturan. Kebanyakan dari mereka melanggar aturan untuk tidak menyeberang sembarangan. Sembilan orang wisatawan asing tersebut kemudian diharuskan untuk membayar denda secara langsung di tempat.

Sebagai salah satu Situs Warisan Dunia UNESCO, Gunung Halla memang menjadi daya tarik wisata bagi para wisatawan. Bahkan pada tahun 2023 kemarin, Gunung Halla tercatat dikunjungi oleh hampir satu juta orang.

Related Articles

Visa Turis Korea Terbaru, Permudah Cara Menjadi K Pop Idol!

Visa Turis Korea Terbaru, Permudah Cara Menjadi K Pop Idol!

Hanami Jepang vs Korea: Perbedaan Tradisi Menikmati Mekarnya Bunga Sakura

Hanami Jepang vs Korea: Perbedaan Tradisi Menikmati Mekarnya Bunga Sakura

Article Summary