Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia sendiri, paspor tidak hanya memiliki satu jenis, tetapi ada beberapa jenis yang berbeda berdasarkan warna sampulnya. Tentu saja tiap paspor tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Paspor Indonesia berdasarkan warna sampulnya terdiri dari tiga jenis; Paspor Biasa (sampul hijau), Paspor Dinas (sampul biru), dan Paspor Diplomatik (sampul hitam).
Paspor Biasa (Sampul Hijau)
Paspor Indonesia yang mungkin paling sering kalian lihat adalah paspor dengan sampul berwarna hijau. Paspor ini memanglah paspor biasa yang paling umum dan diberikan kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional untuk tujuan wisata, bisnis, atau keperluan pribadi lainnya.
Paspor ini dapat digunakan untuk perjalanan ke hampir semua negara, tetapi tidak memberikan penggunanya hak-hak istimewa seperti yang dimiliki oleh pemegang paspor diplomatik atau dinas. Paspor biasa dengan sampul hijau ini memiliki masa berlaku selama 5 hingga 10 tahun.
Paspor Dinas (Sampul Biru)
Paspor dinas, yang juga dikenal dengan sebutan Paspor Biru, diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), Pejabat Negara tertentu, atau WNI tertentu dengan maksud tugas kedinasan ke luar negeri yang tidak bersifat diplomatis.
Pemegang paspor ini juga memperoleh sejumlah fasilitas kemudahan dalam perjalanan internasional yang berhubungan dengan pekerjaan atau tugas resmi pemerintah. Paspor dinas biasanya memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan masa tugas yang didapat oleh penggunanya, namun tidak akan lebih dari 5 tahun sejak diterbitkan.
Permohonan pembuatan paspor dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau pejabat yang telah ditunjuk. Proses permohonan ini dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga pemerintahan tempat pemohon bekerja, atau melalui instansi yang mengusulkan.
Paspor Diplomatik (Sampul Hitam)
Sesuai dengan namanya, Paspor Diplomatik adalah paspor yang dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki status diplomat dan diberikan kepada perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, seperti Duta Besar, Konsul Jenderal, dan Konsul, dengan tujuan untuk menjalin hubungan, bernegosiasi, dan mengelola urusan internasional dengan negara lain.
Sama seperti Paspor Biru, pemegang paspor hitam juga mendapatkan berbagai kemudahan saat bepergian, seperti pengecualian visa di beberapa negara. Penerbitan paspor ini juga diatur langsung melalui Kementerian Luar Negeri, dengan prosedur yang ketat mengingat statusnya yang spesial.
Masa berlaku Paspor Diplomatik biasanya adalah 5 tahun. Namun, masa berlaku paspor jenis ini ini dapat disesuaikan dengan masa jabatan pejabat yang bersangkutan atau kebijakan yang berlaku dari pemerintah Indonesia.
Meskipun warga negara biasa hanya bisa memiliki paspor biasa dengan sampul berwarna hijau, pengetahuan mengenai berbagai jenis paspor lainnya juga penting, lho! Memilih paspor yang tepat sesuai dengan tujuan dan statusmu akan memudahkan proses perjalanan internasional.
Pastikan untuk selalu memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan paspor, agar perjalananmu berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan, ya!