Mengenal Apa Itu Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (ETA), Bisa Jadi Pengganti Visa!

Visa merupakan salah satu dokumen penting yang harus ada apabila kita hendak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, tidak semua negara mengharuskan adanya visa bagi pemegang paspor negara tertentu.

Bagi beberapa paspor negara tertentu, ada berbagai negara yang membebaskan pemegangnya masuk tanpa visa atau memperbolehkan penggunaan pengganti visa seperti Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (ETA).

Meskipun memiliki fungsi hampir serupa seperti visa, VoA dan ETA memiliki perbedaan mereka masing-masing. Apa sebenarnya VoA dan ETA tersebut?

Pengertian Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (ETA)

Meskipun masih dinamai dengan sebutan visa, Visa on Arrival atau VoA bisa dibilang merupakan alternatif dari visa tradisional yang bisa dibuat dengan melalui proses yang lebih sederhana.

Visa on Arrival adalah jenis visa yang diberikan kepada wisatawan saat mereka tiba di negara tujuan. Izin masuk satu ini umumnya dikeluarkan oleh pihak bandara atau pelabuhan masuk suatu negara. Wisatawan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan VoA tanpa perlu mengurusnya di kedutaan atau konsulat sebelum perjalanan selayaknya visa tradisional.

Sementara itu, Electronic Travel Authorization atau ETA adalah dokumen yang diperlukan untuk memasuki suatu negara, yang biasanya dapat diajukan secara online sebelum perjalanan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan perbatasan dan mempercepat proses imigrasi.

Perlu diketahui bahwa tidak semua negara memperbolehkan penggunaan VoA dan ETA sebagai pengganti visa. Umumnya, penggunaan VoA dan ETA ini berlaku di beberapa negara yang menerapkan sistem bebas visa untuk paspor negara tertentu.

Khusus untuk pemegang paspor Indonesia, tercatat per tahun 2024 ini ada 29 negara yang memperbolehkan penggunaan VoA dan hanya dua negara yang memperbolehkan penggunaan ETA.

Kamu bisa membaca lebih lengkap mengenai daftar negara yang menerapkan sistem bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia di artikel ini.

Daftar Negara yang Menerapkan Sistem VoA untuk Paspor Indonesia

Dengan VoA, wisatawan mancanegara bisa datang ke negara tertentu dengan hanya membawa paspor. Nantinya ketika sampai di negara destinasi, wisatawan tersebut bisa mengajukan permohonan VoA dan membayar biaya yang ditentukan secara langsung.

Di bawah ini adalah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang mengharuskan adanya VoA.

Daftar Negara yang Menerapkan Sistem ETA untuk Paspor Indonesia

ETA bisa dibuat secara online sebelum memulai perjalanan melalui situs resmi pemerintah atau kedutaan negara yang dituju. Akan tetapi, ada juga beberapa negara yang menyediakan layanan ETA melalui aplikasi khusus seperti negara Australia, Kanada, Singapura, Sri Lanka, dan New Zealand (Selandia Baru).

Sementara itu, dua negara bebas visa bagi paspor Indonesia yang memperbolehkan penggunaan ETA adalah negara Pakistan dan Sri Lanka.

Cara Pengajuan

Seperti yang sudah disebutkan sekilas di atas, cara pengajuan VoA dan ETA jelas berbeda. VoA baru bisa diajukan ketika kita sudah sampai di negara destinasi, sementara ETA bisa diajukan sebelum perjalanan dimulai.

Untuk informasi selengkapnya mengenai tata cara pengajuan VoA dan ETA bisa disimak di bawah ini.

Pengajuan Visa on Arrival (VoA)

  1. Persyaratan awal

Sebelum memulai perjalanan, pastikan lebih dulu bahwa negara asalmu termasuk ke dalam daftar negara yang diperbolehkan mendapatkan VoA oleh negara destinasi. Kemudian persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor yang masih berlaku, tiket pulang atau lanjutan, dan bukti akomodasi (reservasi hotel atau undangan), serta uang tunai atau kartu kredit untuk pembayaran biaya pengajuan.

Lebih lanjut lagi, pastikan juga mengenai kebijakan terkait VoA yang diterapkan di negara tujuan. Setiap negara umumnya memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai VoA, seperti lama durasi tinggal yang diizinkan, jenis tujuan yang diperbolehkan, serta biayanya.

  1. Pengajuan di bandara

Setelah mendarat di negara destinasi, segera pergi ke loket yang menyediakan layanan pembuatan VoA. Umumnya loket ini berada di area imigrasi.

Kemudian, isi formulir aplikasi yang diberikan, mencakup informasi mengenai Nama lengkap, Tanggal lahir, Kewarganegaraan, dan Rincian perjalanan. Tak lupa juga berikan semua dokumen yang diperlukan di atas.

Setelah dokumen diperiksa, kamu harus membayar biaya pengajuan VoA. Pastikan kamu sudah memiliki uang tunai dalam mata uang lokal atau metode pembayaran lain yang diterima. Jika semua dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lolos, maka kamu akan menerima VoA yang ditempel di paspor.

Setelah mendapatkan VoA, lanjutkan ke proses imigrasi. Tunjukkan paspor yang sudah disertai stempel VoA kepada petugas imigrasi.

Proses pengajuan VoA ini memang cenderung singkat, biasanya hanya memakan waktu beberapa menit saja. Tapi jika hari itu bandara sedang dalam kondisi ramai, maka kamu mungkin diharuskan mengantri dalam kurun waktu yang lebih lama.

Pengajuan Electronic Travel Authorization (ETA)

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan ETA hampir sama seperti VoA, hanya saja pengajuan ETA bisa dilakukan secara online dari jauh-jauh hari dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan tersebut meliputi paspor dan kartu identitas lain (apabila diperlukan); informasi pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan informasi kontak; rincian perjalanan, termasuk tanggal kedatangan dan alamat tempat tinggal selama di negara tujuan; dan kartu kredit atau debit untuk pembayaran.

2. Mengakses situs resmi kedutaan atau aplikasi khusus

Kunjungi situs resmi pemerintah atau kedutaan negara atau aplikasi khusus ETA negara yang dituju untuk mengajukan ETA. Pastikan kamu menggunakan situs yang valid untuk menghindari penipuan.

3. Mengisi formulir aplikasi pengajuan

Isi formulir online dengan informasi yang diperlukan. Biasanya, formulir ini mencakup; Data pribadi (nama, alamat, kewarganegaraan, dll), Informasi paspor (nomor paspor, tanggal kadaluarsa, dll), dan Rincian perjalanan (tujuan, durasi, alamat tempat tinggal).

Dalam beberapa kasus, kamu mungkin akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan keamanan atau kesehatan.

4. Lakukan pembayaran

Setelah mengisi formulir aplikasi pengajuan, kamu akan diminta untuk membayar biaya pengajuan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pembayaran yang disediakan di situs atau aplikasi tempatmu mengajukan ETA.

Setelah pembayaran berhasil, kirimkan pengajuan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, karena kesalahan dapat menyebabkan penolakan.

5. Konfirmasi ETA

Setelah mengajukan, kamu akan menerima email konfirmasi bahwa pengajuan telah diterima. Proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa menit hingga beberapa hari, tergantung pada negara.

Jika pengajuan disetujui, kamu akan menerima ETA melalui email. Simpan dokumen ini dalam bentuk cetak atau digital, karena kamu mungkin perlu menunjukkannya saat kedatangan di bandara.

Sekali lagi, diingatkan bahwa tidak semua negara memperbolehkan penggunaan VoA maupun ETA. Maka dari itu, sangat disarankan untuk mencari tahu lebih dulu dengan detail apakah negara tujuanmu bisa menerima VoA atau ETA, atau malah mengharuskan adanya visa tradisional.

Dan jangan lupa juga untuk melengkapi rencana liburanmu tersebut dengan eSIM dari Global Komunika, ya! Dengan eSIM dari Global Komunika, kamu bisa mendapatkan konektivitas internet yang stabil selama berada di luar negeri.

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera lengkapi rencana liburanmu ke luar negeri dengan eSIM dari Global Komunika sekarang juga!

Related Articles

Kebijakan ETA Thailand: Wajib bagi Pemegang Paspor Bebas Visa Mulai Tahun Ini

Kebijakan ETA Thailand: Wajib bagi Pemegang Paspor Bebas Visa Mulai Tahun Ini

Berbagai Negara Ini dengan Visa Paling Susah Didapatkan di Dunia

Berbagai Negara Ini dengan Visa Paling Susah Didapatkan di Dunia

Visa Turis Korea Terbaru, Permudah Cara Menjadi K Pop Idol!

Visa Turis Korea Terbaru, Permudah Cara Menjadi K Pop Idol!

Article Summary