
Ketika kita bepergian, tentunya ada banyak kemungkinan yang bisa saja terjadi, baik itu berupa kemungkinan baik maupun kemungkinan buruk. Dan tentu saja kita pasti ingin mencegah terjadinya kemungkinan buruk tersebut. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan buruk itu terjadi adalah dengan berlangganan asuransi perjalanan.
Asuransi Zurich merupakan salah satu asuransi yang bisa dipilih ketika kamu hendak bepergian hingga ke luar negeri. Asuransi jenis ini memberi perlindungan terhadap berbagai risiko perjalanan yang mungkin saja terjadi.
Beberapa contoh risiko perjalanan tersebut seperti pembatalan, kehilangan atau kerusakan bagasi, sakit selama perjalanan berlangsung, dan lain sebagainya. Lebih lanjut lagi, premi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan Asuransi Zurich dimulai dari Rp50.000/bulan saja, lho!
Untuk penjelasan lebih lengkap, bisa kalian simak penjabaran Global Komunika di bawah ini, ya!
Jenis Polis, Tertanggung, dan Paket Asuransi Zurich
Ada tiga jenis polis yang bisa dipilih dalam Asuransi Zurich. Tiga pilihan tersebut adalah:
- Perjalanan Tunggal yang artinya dari mulai kamu meninggalkan Indonesia sampai kembali ke Indonesia.
- Perjalanan Sekali Jalan di mana kamu tidak akan kembali lagi ke Indonesia.
- Perjalanan Tahunan yang artinya merupakan perjalanan rutin setiap tahunnya.
Sama seperti polis, ada juga tiga jenis tertanggung dalam Asuransi Zurich seperti berikut:
- Individual yang berlaku hanya untuk satu orang saja.
- Duo Plus berlaku untuk dua orang atau lebih yang bepergian bersama selama perjalanan.
- Family yang mencakup seorang ayah, ibu, serta anak-anak mereka. Tidak ada batasan jumlah maksimal untuk anak dalam jenis tanggungan ini.
Untuk perjalanan luar negeri, Asuransi Zurich menawarkan tiga jenis paket yang berbeda; Basic, Executive, dan Premiere. Ketiga paket ini berbeda dalam segi harga.
- Untuk paket Basic, terdapat penawaran untuk biaya medis mencapai Rp700 juta dan kecelakaan diri mencapai Rp500 juta.
- Di paket Executive sendiri, terdapat penawaran biaya medis mencapai Rp1 miliar dan kecelakaan diri yang mencapai Rp1,25 miliar.
- Di paket Premiere, biaya medis hingga Rp2,5 miliar dan kecelakaan diri hingga Rp1,5 miliar.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah daftar negara yang menjadi cakupan wilayah dalam Asuransi Perjalanan Zurich:
|
Kategori |
Jenis Asuransi |
Cakupan Negara |
|
Seluruh dunia |
Premiere, Executive & Basic |
Semua negara di seluruh dunia |
|
Seluruh dunia, kecuali Amerika Serikat dan Kanada |
Premiere, Executive & Basic |
Semua negara di seluruh dunia, kecuali Amerika Serikat dan Kanada |
|
Schengen Essential |
- |
Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss. |
|
Asia Pasifik |
Premiere, Executive & Basic |
Seluruh negara Asia, Australia, Selandia Baru, dan Oseania. |
|
ASEAN |
- |
Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Thailand, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Vietnam |
Cara Mencairkan Asuransi Zurich
Tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi untuk melakukan klaim Asuransi Zurich. Selain itu juga, ada berbagai dokumen yang harus disiapkan agar proses klaim bisa dilakukan.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan dalam mengajukan klaim Asuransi Zurich:
- Kamu harus membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Zurich paling lambat 30 hari sejak terjadinya hal yang menyebabkan klaim.
- Kumpulkan dokumen-dokumen serta bukti pendukung paling lambat 90 hari sejak terjadinya hal yang menyebabkan klaim. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut, antara lain adalah:
- Formulir Klaim & Kronologis Kejadian
- Fotokopi identitas diri
- Fotokopi paspor
- Copy Polis
- Ticket & Boarding Pass
- Dokumen lain jika diperlukan
Pembayaran klaim akan dilakukan oleh pihak Zurich paling lambat 30 hari setelah diturunkannya surat klaim diterima atau ditolak dari Zurich sendiri. Selain itu, pastikan juga kamu sudah menandatangani dan mengembalikan formulir deklarasi penerimaan dan pelepasan hak kepada Zurich.