Setelah sebelumnya memperketat proses pengajuan visa bagi sejumlah negara, Amerika Serikat kini kembali mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan masuk bagi warga dari beberapa negara tertentu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan aturan imigrasi yang diklaim sebagai upaya menjaga keamanan nasional dan mengontrol arus masuk pendatang ke wilayah AS. Baca detail selengkapnya di bawah ini!
Latar Belakang Kebijakan Larangan Masuk Amerika Serikat
Larangan masuk yang diberlakukan oleh Donald Trump pada Juni 2025 ini merupakan perluasan signifikan dari kebijakan serupa di masa pemerintahannya terdahulu. Kebijakan ini mencakup 12 negara yang dikenai larangan penuh, serta 7 negara tambahan yang menghadapi pembatasan visa terbatas; seperti larangan visa pelajar atau visa keluarga.
Trump menyatakan bahwa langkah ini diambil demi alasan keamanan nasional, termasuk kurangnya kerja sama pertukaran data, sistem verifikasi identitas yang lemah, serta tingginya angka pelanggaran visa dari negara-negara tersebut.
Namun, kebijakan ini memicu kritik tajam. Banyak pihak menilai larangan tersebut bersifat diskriminatif dan xenofobik (sikap yang tidak suka atau takut terhadap orang asing), karena mayoritas negara yang terdampak berasal dari kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Tak sedikit pula yang melihat kebijakan ini sebagai lanjutan dari pendekatan “America First” yang dinilai mempersempit ruang kerja sama internasional dan memperburuk citra Amerika Serikat di mata dunia.
Daftar Negara Terdampak
Kebijakan larangan masuk yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat pada Juni 2025 mencakup sejumlah negara yang dianggap berisiko dari segi keamanan dan sistem keimigrasian. Dalam kebijakan ini, Amerika menetapkan dua kategori pembatasan; larangan penuh dan pembatasan parsial.
Larangan Penuh
Dalam kategori larangan penuh, warga dari 12 negara dilarang masuk ke wilayah Amerika Serikat untuk hampir semua jenis visa, termasuk visa kunjungan, pelajar, dan imigran. Negara-negara ini umumnya dianggap tidak memiliki sistem keamanan dan pertukaran data yang memadai, serta memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi.
Daftar negara yang termasuk, antara lain:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Kongo
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Larangan Parsial
Amerika Serikat juga menerapkan larangan parsial terhadap warga dari tujuh negara. Meskipun tidak sepenuhnya dilarang masuk, warga dari negara-negara ini masih bisa memperoleh visa namun dengan batasan ketat; misalnya hanya diberikan visa kerja jangka pendek, pelajar, atau kunjungan keluarga dengan persyaratan lebih rumit, termasuk wajib hadir dalam wawancara langsung di kedutaan atau konsulat.
Negara yang masuk dalam daftar ini adalah:
- Burundi
- Cuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Sebagian besar negara yang terdampak larangan ini diketahui memiliki hubungan yang kurang harmonis atau bahkan bermusuhan dengan Washington. Beberapa di antaranya juga sedang dilanda kekacauan politik atau berada di bawah pemerintahan otoriter.
Selain itu, terdapat pengecualian khusus bagi para atlet dan pelatih dari negara-negara terdampak. Mereka tetap diizinkan masuk ke Amerika Serikat apabila akan berpartisipasi dalam ajang internasional seperti Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028, yang keduanya akan diselenggarakan di wilayah Amerika.