
Mulai tahun 2026, penumpang maskapai penerbangan yang berangkat dari Singapura akan dikenakan pajak bahan bakar baru yang bertujuan untuk mendukung penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan. Pajak ini diterapkan sebagai bagian dari strategi Singapura untuk mempromosikan transisi menuju penerbangan yang lebih ramah lingkungan.
Apa itu Pajak Bahan Bakar di Singapura?

Pajak bahan bakar yang akan diperkenalkan di Singapura dikenal sebagai Pajak Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF Levy). Pajak ini bukan sekadar biaya tambahan, tetapi merupakan pungutan yang dimasukkan ke dalam tarif penerbangan untuk membantu mendanai pengembangan dan penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF).
Kapan Pajak Bahan Bakar Mulai Berlaku?

Menurut pengumuman dari otoritas penerbangan sipil Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), pajak bahan bakar ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan akan diterapkan pada semua penerbangan yang berangkat dari Singapura. Pajak ini akan diterapkan pada tiket yang dijual mulai 1 April 2026.
Berapa Besar Pajak Bahan Bakar?
Besaran pajak bahan bakar yang dikenakan kepada penumpang bergantung pada rute dan kelas perjalanan:
Kelas Ekonomi / Premium Ekonomi
Biaya yang dikenakan berkisar antara S$1 hingga S$10,40, tergantung pada jarak ke tujuan.
Bisnis dan First Class
Besaran pungutan berkisar antara S$4 hingga S$41,60.
Jika dikonversi ke rupiah Indonesia, tarif pajak tertinggi ini dapat mencapai sekitar Rp 500.000 per penumpang untuk tiket kelas bisnis atau kelas satu penerbangan jarak jauh, tergantung pada nilai tukar dan tingkat pajak yang berlaku.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Ini?

Pajak bahan bakar dikenakan kepada penumpang yang berangkat dari Singapura. Kebijakan ini tidak berlaku untuk penumpang yang hanya transit dan tidak keluar dari bandara. Selain itu, tiket yang dibeli sebelum 1 April 2026 tidak akan dikenakan pajak ini, meskipun tanggal keberangkatan setelah 1 Oktober 2026.
Tujuan Pajak Bahan Bakar Hijau Ini

Pemberlakuan pajak ini bertujuan untuk mendukung penggunaan Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF) di Singapura dan membantu negara tersebut mencapai target penggunaan SAF sebesar 1% dari total bahan bakar jet pada tahun 2026. Pungutan ini kemudian diharapkan dapat berkontribusi pada target adopsi SAF yang lebih tinggi pada dekade berikutnya.
Dampak pada Harga Tiket Pesawat
Dengan diberlakukannya pajak bahan bakar ini, total biaya tiket pesawat mungkin akan meningkat, karena pungutan tersebut akan tercantum sebagai biaya terpisah dalam harga tiket. Otoritas penerbangan menyatakan bahwa meskipun pajak ini akan menambah biaya perjalanan, pemerintah Singapura bertujuan untuk menjaga agar kenaikan tersebut terukur dan terkendali.