Begini Cara Mengembalikan Pajak (Tax Refund) di Bandara Luar Negeri

tax refund

Saat bepergian ke luar negeri, Anda mungkin pernah mendengar istilah tax refund, yaitu proses mendapatkan kembali sebagian pajak yang Anda bayarkan saat membeli barang dan membawanya keluar negeri. Artikel ini akan menjelaskan apa itu pengembalian pajak, bagaimana prosedurnya di dua negara populer, Singapura dan Indonesia, serta tips untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Apa Itu Tax Refund?

apa itu tax refund

Pengembalian pajak adalah fasilitas yang memungkinkan wisatawan asing untuk mendapatkan kembali pajak konsumsi (seperti PPN atau GST) yang dibayarkan saat membeli barang di negara yang menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah agar ketika barang diekspor ke luar negeri bersama pembeli, pajak yang dibebankan dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya.

 Tax Refund Singapore

etrs-singapore

Di Singapura, wisatawan dapat menggunakan Skema Pengembalian Dana Elektronik untuk Turis (eTRS). Anda harus merupakan pengunjung asing berusia minimal 16 tahun dan bukan penduduk tetap. Pembelian harus dilakukan di toko-toko yang berpartisipasi dalam eTRS dengan nilai minimum SGD 100 termasuk GST, yang dapat berasal dari beberapa struk dalam satu hari.

Saat keberangkatan, kunjungi kios eTRS di Bandara Changi atau Seletar sebelum check-in atau setelah imigrasi, tergantung apakah barang tersebut berada di bagasi terdaftar atau bagasi kabin. Pindai paspor dan detail transaksi Anda untuk memvalidasi klaim. Setelah itu, Anda dapat memilih metode pengembalian dana: tunai, kartu kredit, atau dompet elektronik seperti Alipay. Barang yang diklaim harus dibawa keluar Singapura dalam waktu yang ditentukan agar pengembalian dana disetujui.

 Tax Refund Indonesia

tax-refund-indonesia

Di Indonesia, skema "Pengembalian Pajak untuk Wisatawan" dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wisatawan yang memenuhi syarat adalah WNA yang telah tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari sejak kedatangan. Pembelian harus dilakukan di toko yang berlogo "Pengembalian Pajak untuk Wisatawan" dan dalam jangka waktu maksimal satu bulan sebelum keberangkatan. Nilai pajak minimum adalah Rp50.000 per struk, dengan total kumulatif Rp500.000.

Jika Anda tidak ingin repot mengurus pengembalian pajak, Anda dapat memilih untuk berlibur di negara-negara dengan kebijakan belanja bebas pajak , sehingga membuat berbelanja lebih nyaman.

Tips untuk Klaim Tax Refund yang Lancar

Simpan semua struk pembelian dan pastikan toko tempat Anda berbelanja memiliki logo pengembalian pajak. Perhatikan batas waktu pembelian dan pastikan barang-barang tersebut belum digunakan dan akan dibawa keluar negeri bersama Anda. Tiba di bandara lebih awal untuk menghindari antrean panjang di konter validasi, dan periksa metode pengembalian yang tersedia, tunai, kartu kredit, atau transfer, untuk proses yang lebih cepat dan nyaman.

Related Articles

Destinasi Negara dengan Kebijakan Belanja Bebas Pajak (Tax Free Shopping)

Destinasi Negara dengan Kebijakan Belanja Bebas Pajak (Tax Free Shopping)

Liburan ke Eropa Tak Lagi Mudah: Destinasi yang Menerapkan Pembatasan Turis (Tourist Ban)

Liburan ke Eropa Tak Lagi Mudah: Destinasi yang Menerapkan Pembatasan Turis (Tourist Ban)

Article Summary