Kenapa Penerbangan Bisa Overbooked? Ini Penyebab dan Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

penerbangan yang kelebihan penumpang

Pernahkah Anda sudah memegang tiket pesawat tapi tiba-tiba diminta untuk pindah ke penerbangan lain karena kursi tidak tersedia? Situasi ini disebut dengan overbook atau overbooking penerbangan. Meskipun terdengar merugikan, praktik ini ternyata legal dan umum dilakukan oleh maskapai di seluruh dunia.

Apa Itu Overbooking Penerbangan?

apa itu overbooking penerbangan

Overbooking adalah kondisi di mana maskapai menjual tiket pesawat melebihi kapasitas kursi yang tersedia dalam satu penerbangan. Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, jika sebuah pesawat berkapasitas 190 kursi, maskapai bisa menjual hingga 195 tiket untuk penerbangan tersebut.

Praktik overbook ini bukan terjadi secara tidak sengaja, melainkan merupakan strategi bisnis yang sudah dilakukan sejak industri penerbangan dimulai. Bahkan di negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Eropa, overbooking adalah hal yang legal dan diatur oleh regulasi penerbangan.

Mengapa Maskapai Melakukan Overbook?

Mengapa maskapai penerbangan melakukan overbooking pada penerbangan?

Antisipasi Penumpang yang Tidak Hadir

Alasan utama maskapai melakukan overbook adalah untuk mengantisipasi penumpang yang tidak hadir atau no-show. Mantan pilot dan profesor dari University of Nevada, Dan Bubb, menjelaskan bahwa maskapai menghasilkan uang ketika semua kursi penuh saat pesawat berada pada ketinggian jelajah.

Efisiensi Biaya Operasional

Bisnis penerbangan sangat sensitif terhadap waktu dan biaya. Sesedikit apapun penumpang dalam sebuah penerbangan, pesawat tetap harus terbang sesuai jadwal. Maskapai harus mengeluarkan biaya avtur, gaji kru, biaya bandara, dan berbagai biaya operasional lainnya meskipun kursi tidak terisi penuh.

Perhitungan Berdasarkan Data Historis

Maskapai menggunakan data historis dan model statistik canggih untuk memperkirakan berapa banyak penumpang yang kemungkinan tidak akan hadir. Perhitungan ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti waktu penerbangan, hari dalam seminggu, popularitas rute, dan pola perjalanan yang sudah terpantau lama.

Kondisi Khusus Lainnya

Selain penumpang yang tidak hadir, overbooked flight juga bisa terjadi karena beberapa kondisi khusus:

  • Pergantian pesawat mendadak: Jika pesawat awal diganti dengan tipe lain yang memiliki jumlah kursi lebih sedikit

  • Penggabungan penerbangan: Masalah teknis atau cuaca buruk menyebabkan beberapa penerbangan digabung menjadi satu

  • Permintaan tinggi: Penerbangan pada jam favorit, rute bisnis, akhir pekan, atau musim liburan memiliki tingkat permintaan sangat tinggi

Apa yang Terjadi Saat Penerbangan Overbook?

Apa yang terjadi ketika penerbangan kelebihan penumpang?

Ketika jumlah penumpang yang hadir melebihi kapasitas pesawat, maskapai harus mencari solusi. Prosesnya dimulai dengan mencari penumpang sukarelawan yang bersedia pindah ke penerbangan berikutnya dengan kompensasi tertentu.

Opsi 1: Penumpang Sukarelawan

Maskapai akan meminta penumpang untuk secara sukarela merelakan kursinya dan beralih ke penerbangan berikutnya. Penumpang sukarelawan biasanya mendapatkan kompensasi berupa voucher penerbangan, upgrade kelas, kompensasi tunai, atau bahkan akses lounge.

Opsi 2: Penolakan Boarding Tidak Sukarela

Jika tidak ada penumpang yang mau menjadi sukarelawan, maskapai terpaksa memilih penumpang yang harus diturunkan atau ditolak boarding (denied boarding). Pemilihan penumpang biasanya berdasarkan:

  • Status frequent flyer atau loyalitas pelanggan

  • Kelas tiket (ekonomi, bisnis, atau first class)

  • Waktu check-in (yang check-in lebih awal lebih prioritas)

  • Jenis tiket (tiket promo vs tiket reguler)

Penumpang yang diturunkan secara tidak sukarela tetap akan menerima kompensasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara atau maskapai masing-masing.

Kompensasi Overbook di Beberapa Negara

kompensasi kelebihan pemesanan penerbangan

Kompensasi Overbook di Indonesia


Di Indonesia, hak penumpang saat terkena overbooked diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 147 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang sesuai jadwal dengan alasan kapasitas pesawat.

Kompensasi yang wajib diberikan maskapai kepada penumpang yang terkena overbook adalah:

  1. Pengalihan ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan: Maskapai wajib mencarikan penerbangan alternatif ke tujuan yang sama tanpa memungut biaya apapun

  2. Konsumsi, akomodasi, dan transportasi: Jika tidak ada penerbangan lain ke tujuan pada hari yang sama, maskapai harus menyediakan makanan, penginapan hotel, dan biaya transportasi

Pengamat penerbangan Dudi Soedibyo menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan tergantung dari berapa lama maskapai memindahkan penumpang ke penerbangan lainnya, mulai dari snack hingga akomodasi penuh.

Amerika Serikat

Departemen Transportasi AS mengatur kompensasi berdasarkan selisih waktu kedatangan penerbangan pengganti:

  • Kurang dari 1 jam keterlambatan: Tidak ada kompensasi

  • 1-2 jam keterlambatan (1-4 jam untuk internasional): Kompensasi 200% dari harga tiket, maksimal USD 675

  • Lebih dari 2 jam atau tidak ada penerbangan pengganti: Kompensasi 400% dari harga tiket, maksimal USD 1.350

Selain itu, penumpang juga berhak mendapatkan pemesanan ulang, biaya makanan dan akomodasi, serta dalam beberapa kasus, kompensasi tunai.

Uni Eropa

Regulasi 261/2004 Uni Eropa mengatur kompensasi untuk penumpang yang terkena overbook dengan syarat: pesawat berangkat dari negara Uni Eropa, atau pesawat berangkat dari luar Uni Eropa ke negara Uni Eropa dengan maskapai asal Eropa. Kompensasi yang diberikan bisa berupa voucher penerbangan atau uang tunai, tergantung kebijakan masing-masing maskapai dan jarak penerbangan.

Related Articles

Travel Insurance: Apa Saja yang Di-Cover dan Bagaimana Cara Klaim Saat Darurat?

Travel Insurance: Apa Saja yang Di-Cover dan Bagaimana Cara Klaim Saat Darurat?

Article Summary