
Pelaksanaan umrah secara mandiri atau pribadi, yang sering disebut umrah mandiri, kini memiliki peraturan yang lebih jelas dari pihak berwenang. Dalam konteks Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU), umrah, baik yang dilaksanakan secara berkelompok maupun individu, tetap wajib melalui penyelenggara yang terdaftar sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Umrah) resmi.
Persyaratan Umrah Mandiri
Beberapa persyaratan umum untuk melaksanakan umrah mandiri antara lain:
-
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.
-
Mempersiapkan tiket pesawat pulang pergi dan bukti pemesanan akomodasi/hotel di Mekah atau Madinah.
-
Memesan hotel yang memiliki izin resmi atau tasreh dari otoritas Saudi.
-
Memastikan penyelenggaraan umrah melalui PPIU resmi untuk menjamin perlindungan dan legalitas.
Catatan Penting
Meskipun istilah umrah mandiri mengacu pada perjalanan sendiri atau dalam kelompok kecil tanpa paket wisata besar, perlu dicatat bahwa keberangkatan tanpa melalui PPIU resmi masih tidak diizinkan berdasarkan peraturan Indonesia. Demi keamanan dan kejelasan prosedur, termasuk pemrosesan visa dan akomodasi, disarankan untuk menggunakan jasa penyelenggara perjalanan resmi yang terdaftar.