Pada tahun 2024 ini, Indeks Paspor Henley kembali merilis daftar urutan paspor terkuat di dunia, termasuk paspor Indonesia di dalamnya.
Index Paspor Henley adalah sebuah lembaga pemeringkatan asli dan resmi dari semua paspor di dunia berdasarkan jumlah negara yang dapat diakses oleh pemegangnya tanpa visa. Hasil dari indeks ini didasarkan pada data eksklusif dari International Air Transport Association (IATA) dan kemudian disempurnakan oleh tim peneliti Henley & Partners.
Setiap tahunnya, Indeks Paspor Henley akan merilis daftar paspor terkuat di dunia, begitu pula di tahun 2024 ini.
Tercatat di tahun ini, paspor Singapura menempati posisi pertama sebagai paspor terkuat di dunia dengan memberikan kemudahan akses bagi pemiliknya ke 195 negara tanpa visa. Sementara itu, paspor Indonesia sendiri menempati posisi ke-65 dengan kemudahan akses ke 76 negara tanpa visa.
Negara apa saja yang termasuk ke dalam 76 negara tersebut? Catat baik-baik informasi di bawah ini, ya!
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa istilah “bebas visa” di sini bukan berarti sepenuhnya tidak membutuhkan visa. Ada beberapa negara dari 76 negara tersebut yang masih mengharuskan adanya dokumen Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival, VoA) atau Otoritas Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authority, eTA).
Berikut di bawah ini daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia.

Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia yang Membutuhkan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival, VoA)
Visa Kunjungan saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) merupakan salah satu bentuk izin tinggal sementara yang diberikan kepada wisatawan oleh pemerintah negara setempat. Meskipun namanya visa, cara membuat VoA ini jauh lebih mudah dibandingkan visa biasa.
Dengan VoA, kamu bisa datang ke negara tertentu dengan hanya membawa paspor. Nantinya ketika sampai di negara destinasi, kamu bisa mengajukan permohonan visa dan membayar biaya yang ditentukan secara langsung.
Tapi perlu diingat bahwa VoA ini membatasi durasi kunjungan, jumlah negara yang bisa dikunjungi, hingga jumlah kunjungan yang diperbolehkan. Di bawah ini adalah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang mengharuskan adanya VoA.

Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia yang Membutuhkan Otoritas Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authority, eTA)
Di sisi lain, Otoritas Perjalanan Elektronik atau Electronic Travel Authority (eTA) adalah sebuah izin perjalanan elektronik yang diterbitkan secara online oleh pemerintah negara tertentu untuk wisatawan yang memenuhi syarat.
Dokumen eTA ini jauh lebih efisien lagi dibandingkan visa biasa ataupun VoA karena penerbitannya sepenuhnya dilakukan secara online. Wisatawan bisa mengajukan pembuatan eTA kepada pemerintah di negara destinasi melalui aplikasi; aplikasinya tergantung dengan negara mana yang menjadi destinasi.
Karena prosesnya yang dilakukan secara online, pengajuan pembuatan eTA dapat dilakukan jauh sebelum hari keberangkatan tiba.
Negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang masih mengharuskan adanya eTA adalah Pakistan dan Sri Lanka.
Sebelum mulai merencanakan perjalanan ke negara-negara di atas, perlu diingat bahwa sistem bebas visa umumnya hanya mengizinkan wisatawan menetap secara singkat di negara-negara yang ada dalam daftar di atas.
Maka dari itu, sangat disarankan untuk mencari tahu lebih dulu berapa lama durasi tinggal maksimal yang bisa kalian dapatkan tanpa visa di negara-negara tersebut.
Kemudian jangan lupa juga untuk melengkapi kebutuhan internet kalian selama liburan di Global Komunika, ya! Global Komunika menjamin konektivitas internet yang maksimal bagimu selama berada di luar negeri.
Ayo segera penuhi kebutuhan internetmu di luar negeri dengan Global Komunika sekarang juga!