Mengenal Berbagai Jenis Visa China dan Syarat Pengajuannya

Karena Indonesia tidak termasuk negara yang mendapat akses bebas visa ke China, penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pergi ke China untuk memahami berbagai jenis visa yang tersedia serta syarat pengajuannya.

Setiap jenis visa memiliki tujuan, durasi tinggal, dan persyaratan dokumen yang berbeda, sehingga mengetahui informasi ini akan sangat memudahkan dalam memilih visa yang tepat sesuai kebutuhan perjalananmu.

Jenis-jenis Visa China yang Perlu Diketahui

China menyediakan berbagai jenis visa yang bisa dipilih, mulai dari visa diplomatik, kehormatan, dan dinas, hingga visa biasa yang menjadi kategori utama dan paling sering digunakan. 

Visa Diplomatik/Kehormatan/Dinas

Visa diplomatik, kehormatan, dan dinas merupakan jenis visa khusus yang diterbitkan Pemerintah China untuk pemegang paspor diplomatik, pejabat pemerintah, atau individu yang melakukan kunjungan resmi atas nama negara atau organisasi tertentu.

  • Visa Diplomatik diberikan kepada diplomat atau pejabat tinggi negara yang memiliki urusan resmi kenegaraan.
  • Visa Kehormatan (Courtesy Visa) biasanya diberikan kepada tamu negara, delegasi penting, atau individu yang diundang Pemerintah China untuk kunjungan bersifat non-komersial, sebagai bentuk penghormatan diplomatik.
  • Visa Dinas (Service Visa) diberikan kepada staf pemerintah atau organisasi internasional yang melakukan perjalanan dinas ke China, tetapi tidak berstatus diplomat.

Visa ini umumnya memiliki proses pengajuan yang lebih cepat serta fasilitas tertentu, seperti jalur khusus di imigrasi atau pembebasan biaya visa, tergantung kebijakan bilateral masing-masing negara.

Visa Biasa

Sementara itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, visa biasa merupakan kategori utama yang paling banyak digunakan. Visa ini pun masih terbagi lagi ke dalam beberapa jenis berikut ini:

  • Visa L (Tourist Visa)
  • Digunakan untuk kunjungan wisata, liburan, atau kunjungan pribadi. Umumnya berlaku untuk satu kali masuk dengan masa tinggal sekitar 30 hari. 

  • Visa M (Business Visa)
  • Untuk keperluan bisnis seperti pameran, negosiasi dagang, atau kunjungan kerja.

  • Visa F (Exchange/Visit Visa)
  • Diperuntukkan bagi kunjungan non-komersial seperti pertukaran budaya, pelatihan, atau penelitian.

  • Visa X1/X2 (Student Visa)
  • - X1: Studi jangka panjang di China (>180 hari)
    - X2: Studi jangka pendek (<180 hari)

  • Visa Z (Work Visa)
  • Diperlukan bagi pemegang izin kerja legal di China; biasanya memerlukan dokumen izin kerja dari pihak berwenang.

  • Visa Q1/Q2 (Family Reunion)
  • - Q1: Kunjungan keluarga dalam jangka panjang (>180 hari)
    - Q2: Kunjungan singkat ke keluarga (<180 hari)

  • Visa S1/S2 (Private Visit)
  • - S1: Untuk tinggal jangka panjang bersama keluarga yang bekerja/studi di China (>180 hari)
    - S2: Untuk kunjungan singkat (<180 hari)

  • Visa C (Crew Visa)
  • Untuk kru internasional pesawat, kapal, kereta, atau pengemudi transportasi lintas negara dan keluarga pendamping. 

  • Visa G (Transit Visa)
  • Diberikan untuk transit di China; memerlukan tiket lanjutan yang sudah terkonfirmasi.

  • Visa J1/J2 (Journalist Visa)
  • - J1: Jurnalis asing yang bertugas tetap di kantor permanen lembaga berita asing di China.
    - J2: Jurnalis asing yang mengunjungi China untuk peliputan berita jangka pendek.

  • Visa D (Permanent Residence)
  • Bagi yang ingin menetap secara permanen di China.

  • Visa R (Talent Visa)
  • Untuk profesional atau talenta tinggi yang dibutuhkan di China.

    Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Apply Visa China Biasa

    Karena visa biasa merupakan jenis visa China yang paling banyak digunakan dan dapat diajukan oleh siapa saja, penting untuk orang-orang mengetahui dokumen apa saja yang menjadi persyaratan dalam pengajuan visa China satu ini.

    Persyaratan tersebut dapat bervariasi tergantung jenis visa biasa yang diajukan, namun secara umum ada beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan oleh setiap pemohon.

    Persyaratan Umum

    Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua orang yang hendak mengajukan pembuatan visa China biasa adalah:

    • Paspor asli saat ini dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan paspor lama (5 tahun terakhir) jika ada.
    • Pas foto dengan latar putih, tanpa penutup kepala.

    Untuk mereka yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan China dan kini menjadi warga negara asing:

    • Paspor asli saat ini dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan paspor lama (5 tahun terakhir) jika ada.
    • Pas foto dengan latar putih, tanpa penutup kepala.
    • Paspor dan visa China lama.

    Apabila pemohon berusia di bawah 18 tahun:

    • Paspor asli saat ini dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan paspor lama (5 tahun terakhir) jika ada.
    • Pas foto dengan latar putih, tanpa penutup kepala.
    • Akte kelahiran.
    • Paspor atau KTP orang tua.
    • Surat izin perjalanan dari orang tua yang tidak ikut, mencantumkan tanggal perjalanan dan kontak; jika kedua orang tua ikut, lampirkan tiket bersama.

    Jika pemohon bukan seorang WNI:

    • Paspor asli saat ini dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan paspor lama (5 tahun terakhir) jika ada.
    • Pas foto dengan latar putih, tanpa penutup kepala.
    • Cap terakhir masuk Indonesia.
    • Izin tinggal/kerja/studi yang masih berlaku di Indonesia.

    Persyaratan Berdasarkan Jenis Visa yang Diajukan

    Penting juga untuk memahami dokumen pendukung apa saja yang dibutuhkan berdasarkan jenis visa biasa yang kamu ajukan, agar proses aplikasi berjalan lancar dan tidak tertunda. Berikut adalah rincian persyaratan tambahan sesuai kategori visa biasa yang umum diajukan.

    Jenis Visa Persyaratan Tambahan
    L (Turis) Tiket pulang pergi & itinerary atau surat undangan + fotokopi KTP pihak yang mengundang
    M / P (Bisnis/Pertukaran) Surat undangan dari instansi di China ber-barcode PU/TE
    Z (Pekerjaan) Surat izin kerja dari pemerintah China
    Q1/Q2/S1/S2 (Kunjungan Keluarga/Pribadi) Surat undangan keluarga, fotokopi KTP pihak pengundang, bukti hubungan (jika dari luar China, perlu legalisasi/apostille)
    C (Kru) Surat undangan & dokumen terkait dari perusahaan transportasi, jadwal tugas, daftar kru, dll.
    X1/X2 (Mahasiswa) Surat penerimaan & formulir JW-201/JW-202 atau DQ
    J1/J2 (Jurnalis) Surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri China, surat jaminan media & fotokopi kartu pers
    G (Transit)
    • Tiket lanjutan (pesawat/kereta/kapal) untuk penumpang yang transit di China.
    • Surat undangan otoritas China, surat sponsor, SIUP kedua pihak, dan sertifikat registrasi kapal untuk kru yang akan naik kapal di pelabuhan terbuka di China.

    Perlu diingat, semua persyaratan berdasarkan jenis visa di atas tetap harus dilengkapi bersama persyaratan umum yang telah dijelaskan sebelumnya. Jadi, pastikan semuanya terpenuhi agar proses pengajuan visa berjalan lancar.

    Sementara itu, untuk tata cara apply visa China biasa bisa dibaca selengkapnya di artikel ini.

    Related Articles

    Rekomendasi Tempat Wisata di China yang Terkenal Kids Friendly untuk Anak-anak

    Rekomendasi Tempat Wisata di China yang Terkenal Kids Friendly untuk Anak-anak

    Dari Subway hingga Didi, Ini Berbagai Jenis Transportasi di China yang Wajib Dicoba

    Dari Subway hingga Didi, Ini Berbagai Jenis Transportasi di China yang Wajib Dicoba

    Pembayaran di China Pakai Apa? Ini Metode yang Paling Umum Digunakan!

    Pembayaran di China Pakai Apa? Ini Metode yang Paling Umum Digunakan!

    Bingung Traveling ke China? Ini Dia Aplikasi Traveling yang Kamu Butuhkan

    Bingung Traveling ke China? Ini Dia Aplikasi Traveling yang Kamu Butuhkan

    Aplikasi Terblokir Saat di China? Ini Penggantinya yang Wajib Kamu Tahu

    Aplikasi Terblokir Saat di China? Ini Penggantinya yang Wajib Kamu Tahu

    Article Summary