Baca Selengkapnya Mengenai Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik di Sini

Paspor elektronik baru digunakan secara umum di Indonesia sejak tahun 2015 lalu. Meskipun begitu, masih ada sebagian orang yang kebingungan atau bahkan belum tahu apa yang membedakan paspor biasa dan paspor elektronik yang saat ini sedang naik daun.

Faktanya, meskipun sekilas memiliki bentuk serupa, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki beberapa perbedaan mencolok, lho. Simak penjelasan Global Komunika di bawah ini mengenai perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik.

Bentuk Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Perbedaan yang dapat dilihat sekilas antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah bentuk fisiknya, terutama pada bagian sampulnya. Seperti yang bisa dilihat di atas, sampul paspor elektronik dilengkapi oleh sebuah logo chip, berbeda dengan paspor biasa yang tidak memiliki logo chip tersebut.

Logo chip ini menandakan bahwa paspor elektronik dilengkapi oleh fitur chip yang berfungsi untuk menyimpan data berupa identitas dan data biometrik yang meliputi wajah serta sidik jari.

Manfaat yang Didapatkan

Keuntungan utama yang bisa didapatkan oleh seorang pemegang paspor elektronik adalah kesempatan mendapatkan Visa Waiver Jepang atau akses Bebas Visa ke Jepang.

Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka penggunanya bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.

Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif paspor elektronik jika masa aktif paspor elektronik tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.

Sementara itu, pengguna paspor biasa tetap harus membuat visa perjalanan terlebih dahulu jika ingin mengunjungi Jepang karena pembuatan Visa Waiver Jepang hanya diperuntukan kepada para pengguna paspor elektronik.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya untuk pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik pun berbeda, bahkan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor elektronik hampir dua kali lipat dari biaya membuat paspor biasa.

Biaya pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman adalah sebesar Rp350.000, sementara biaya pembuatan paspor elektronik dengan 48 halaman mencapai Rp650.000.

Meskipun tarif yang ditentukan berbeda, tapi proses yang harus dilalui untuk membuat paspor biasa dan paspor elektronik sama, yakni diawali dengan mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan melanjutkan proses sisanya di Imigrasi.

Sementara itu, permohonan Walk-in atau secara langsung hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.

Cara Membuat Paspor Elektronik

Sejak tahun 2022 lalu, semua orang yang hendak membuat paspor, baik itu paspor biasa ataupun paspor elektronik, diharuskan mendaftar lebih dulu di aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Di bawah ini adalah prosedur yang harus dilewati untuk membuat paspor elektronik:

  1. Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
  2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa berkas asli serta fotokopinya. Berkas-berkas ini meliputi; KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Baptis (pilih salah satu).
  4. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.
  5. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan data biometrik, cek cekal, dan wawancara.
  6. Paspor kemudian dapat diambil dalam 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus dalam tahapan wawancara.

Penggunaan paspor biasa dan paspor elektronik kurang lebih sama, bahkan pengguna paspor biasa juga bisa menggunakan autogate yang kini sudah tersedia di banyak bandara di dunia. Jadi meskipun kamu hanya memiliki paspor biasa, hal itu tidak akan jadi penghalang rencana liburanmu ke luar negeri.

Related Articles

Kenali Ragam Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Warna, Beda Warna Beda Juga Fungsinya!

Kenali Ragam Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Warna, Beda Warna Beda Juga Fungsinya!

Kebijakan ETA Thailand: Wajib bagi Pemegang Paspor Bebas Visa Mulai Tahun Ini

Kebijakan ETA Thailand: Wajib bagi Pemegang Paspor Bebas Visa Mulai Tahun Ini

Berbagai Negara Ini dengan Visa Paling Susah Didapatkan di Dunia

Berbagai Negara Ini dengan Visa Paling Susah Didapatkan di Dunia

Lakukan Berbagai Tips Ini Apabila Paspor Hilang Saat Traveling ke Luar Negeri

Lakukan Berbagai Tips Ini Apabila Paspor Hilang Saat Traveling ke Luar Negeri

Mengenal Apa Itu Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (ETA), Bisa Jadi Pengganti Visa!

Mengenal Apa Itu Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (ETA), Bisa Jadi Pengganti Visa!

Article Summary