Kejadian tak terduga bisa saja terjadi ketika kita sedang melakukan traveling ke luar negeri. Salah satu hal tak terduga yang bisa saja terjadi itu adalah ketika kita kehilangan dokumen pribadi seperti paspor.
Kehilangan paspor saat berada di luar negeri tentunya adalah masalah besar mengingat paspor merupakan syarat wajib apabila kita hendak keluar dan masuk negara lain. Lalu, apa yang harus kita lakukan apabila paspor hilang saat traveling ke luar negeri?
Tips yang Bisa Dilakukan Ketika Paspor Hilang di Luar Negeri
Kehilangan paspor saat berada di luar negeri bisa menjadi situasi yang menegangkan, tetapi dengan langkah yang tepat, masalah ini dapat segera diatasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasinya:
Tetap Tenang dan Jangan Panik
Seseorang yang sedang panik umumnya akan kesulitan untuk berpikir jernih dan malah berakhir membuat situasi semakin runyam. Apabila kehilangan paspor, hal paling pertama yang harus dilakukan adalah bersikap tetap tenang dan jangan panik demi mendapatkan solusinya.
Setelah merasa lebih tenang, kamu bisa memastikan kembali apakah paspor benar-benar hilang. Coba periksa di dalam tas, kamar hotel, atau tempat terakhir kamu berada. Tanyakan juga pada kerabat yang pergi bersamamu apakah mereka menyimpan atau melihat paspor milikmu atau tidak.
Lapor ke Polisi
Setelah memastikan bahwa paspor benar-benar hilang, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melapor ke kepolisian setempat. Setelah laporan masuk, kamu akan mendapatkan laporan kehilangan resmi (police report). Laporan ini sangatlah penting untuk proses pembuatan paspor baru nantinya.
Hubungi KBRI atau Konsulat Jenderal
Langkah selanjutnya adalah menghubungi KBRI atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempatmu berada. Nantinya, KBRI atau Konsulat Jenderal akan membantumu untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor. SPLP tersebut hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan saja.
Nomor kontak KBRI atau Konsulat Jenderal di negara destinasi umumnya tersedia di situs resmi mereka yang bisa ditemukan di platform Google.
Hubungi Maskapai atau Agen Perjalanan yang Bersangkutan
Hal terakhir yang perlu dilakukan adalah dengan menghubungi maskapai yang bersangkutan apabila kamu sudah memesan tiket pulang, atau menghubungi agen perjalanan apabila kamu traveling bersama agen.
Beberapa maskapai atau agen perjalanan dapat memberikan informasi terkait prosedur yang perlu diikuti untuk kembali ke negara asal, termasuk tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai pengganti paspor.
Cara Membuat Paspor Baru
Setelah kembali ke Indonesia, kamu bisa langsung membuat paspor baru sebagai pengganti paspor yang hilang tersebut. Proses pembuatan paspor baru tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah ini:
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pembuatan paspor baru membutuhkan beberapa dokumen seperti:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Akta lahir.
Biaya Membuat Paspor Baru
Biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor baru yang hilang serupa seperti biaya pembuatan paspor baru pada umumnya, yakni sebesar:
- Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
- Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Akan tetapi, kamu juga diharuskan membayar denda kehilangan paspor sebesar Rp1.000.000, sehingga total yang harus dibayarkan adalah (nominal denda + biaya pembuatan paspor).
Di sisi lain, apabila kehilangan paspor tersebut disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) yang meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, maka kamu tidak harus membayar denda apapun.
Datang Langsung ke Kantor Imigrasi Terdekat
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa membuat janji temu terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Kantor imigrasi yang didatangi juga tidak harus kantor imigrasi yang sama tempat kamu menerbitkan paspor sebelumnya.
Setelah itu, ikuti prosedur berikut ini:
- Isi data pada aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan lampirkan semua dokumen yang diperlukan.
- Selanjutnya, tunggu proses pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- BAP tersebut kemudian akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui permohonan penggantian paspor, Pejabat Imigrasi akan segera memproses penggantian paspor setelah kamu melakukan pembayaran.
Jika kehilangan paspor disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian dan terjadi di luar kemampuanmu, maka pihak Imigrasi akan mengabulkan penggantian paspor.
Namun, jika kehilangan disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian dengan disertai alasan yang tidak dapat diterima, penggantian paspor bisa ditangguhkan selama minimal enam bulan dan maksimal dua tahun.
Tunggu Paspor Baru Terbit
Setelah semua prosedur selesai dilakukan, kamu hanya tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. Proses penerbitan ini biasanya akan memakan waktu sekitar 4 hari kerja. Tapi jika kamu memilih Layanan Percepatan, maka kamu akan mendapatkan paspor baru di hari yang sama kamu mengajukan permohonan pembuatan paspor.