Cara Membuat dan Perpanjang Paspor Online, Dipermudah dengan Adanya Aplikasi M-Paspor!

Paspor merupakan dokumen yang wajib ada ketika hendak bepergian ke luar negeri, sama seperti visa. Tidak semua negara mengharuskan adanya visa bagi wisatawan mancanegara, tapi semua negara pasti mengharuskan adanya paspor bagi wisatawan mancanegara.

Perlu diketahui bahwa paspor terdiri dari dua jenis; paspor biasa dan paspor elektronik. Secara fisik, hampir tidak ada yang berbeda dari kedua jenis paspor ini selain logo chip yang ada pada bagian sampul paspor elektronik.

Lebih lanjut lagi, proses pembuatan paspor diharuskan melalui reservasi atau Permohonan Pengajuan lebih dahulu. Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Membuat Paspor Online

Per tahun 2023 lalu, proses Permohonan Pengajuan Paspor harus diawali dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui aplikasi M-Paspor. Dengan reservasi online ini, maka proses pembuatan paspor online pun menjadi jauh lebih efisien untuk dilakukan.

Mendaftar dan Memilih Jadwal di Aplikasi M-Paspor

Sebelum mulai mendaftar, persiapkan lebih dulu beberapa berkas yang dibutuhkan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Baptis (pilih salah satu).

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat paspor adalah mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan klik “Daftar Akun” dan isi data yang diminta. Apabila sudah didaftarkan, nantinya kita akan mendapat Kode OTP yang akan dikirimkan melalui email.
  3. Masukan Kode OTP yang sudah didapatkan dan aktivasi akun pun selesai.

Kemudian jika registrasi akun sudah selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online.

  1. Login ke akun yang sudah dibuat menggunakan email dan kata sandi terdaftar.
  2. Setelah login, pilih menu “Pengajuan Permohonan” pada halaman awal.
  3. Pilih sistem Pengajuan Permohonan; “Permohonan Paspor Reguler” dengan proses selama 4 hari atau “Permohonan Paspor Percepatan” yang bisa selesai di hari yang sama.
  4. Pilih usia pemohon; untuk Dewasa (17 tahun ke atas) atau Anak-anak (di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP).
  5. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat untuk proses lebih lanjut hingga pengambilan paspor.
  6. Pilih jenis paspor yang akan dibuat; paspor biasa atau paspor elektronik.
  7. Ambil foto KTP atau upload foto KTP yang sudah ada di galeri.
  8. Isi data untuk verifikasi NIK dan klik “Lanjutkan.”
  9. Jawab dengan jujur pertanyaan “Apakah anda sudah pernah memiliki paspor?” apabila menjawab sudah pernah, maka masukan alasan kenapa harus membuat paspor baru dan masukan nomor paspor lama. Klik “Lanjutkan.”
  10. Pilih tujuan pembuatan paspor.
  11. Masukan negara tujuan jika sudah ada. Jika belum, klik “Saya belum memiliki negara tujuan.” Kemudian isi tempat tinggal yang akan ditempati selama di negara tujuan (jika sudah ada).
  12. Isi data mengenai kerabat di Indonesia yang bisa dihubungi.
  13. Unggah dokumen yang menjadi persyaratan, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Baptis (pilih salah satu).
  14. Isi data diri dan data orang tua dengan benar.
  15. Kemudian akan muncul rangkuman mengenai data pemohon. Apabila yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor lebih dari satu orang, klik “Tambah Pemohon.”
  16. Pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi terdekat. Perhatikan keterangan di bawahnya mengenai tanggal yang bisa dipilih.
  17. Setelah pengajuan permohonan paspor selesai, maka akan muncul kode billing yang harus dibayar. Kamu harus membayar billing ini paling lambat 2 jam setelah kode billing keluar.
  18. Akan muncul kode antrian dan status pun akan berubah menjadi “Sudah Dibayar.”
  19. Cetak kode antrian yang ada di aplikasi atau yang dikirim melalui email. Jika tidak bisa dicetak, cukup screenshot halaman yang menampilkan kode layanan serta tanggal kedatangan.

    Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai dengan Tanggal

    1. Apabila telah melakukan reservasi melalui aplikasi M-Paspor, maka kamu tinggal datang langsung ke kantor imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih.

    Jangan lupa juga untuk membawa berkas persyaratan (KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Baptis (pilih salah satu) baik bentuk fotokopi maupun aslinya.

    1. Di kantor imigrasi nanti, kamu tinggal memberikan berkas yang dibawa langsung ke petugas imigrasi yang akan memeriksanya. Jika berkas dirasa sudah lengkap, kamu akan mendapatkan nomor antrian.
    2. Petugas imigrasi akan memanggil berurutan sesuai dengan nomor antrian untuk pengambilan data biometrik, cek ceklas, dan wawancara.
    3. Paspor yang sudah selesai dibuat bisa langsung diambil di kantor imigrasi 4 hari setelah dinyatakan lolos wawancara (bisa langsung diambil di hari yang sama apabila memilih proses Permohonan Paspor Percepatan).

    Biaya Pengajuan Paspor

    Biaya yang dibutuhkan untuk proses pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik jelas berbeda.

    Untuk pembuatan paspor biasa sebanyak 48 halaman adalah Rp350.000, sementara untuk paspor elektronik sebanyak 48 halaman adalah Rp650.000. Apabila kamu ingin membuat paspor dengan layanan percepatan, ada biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 yang harus dibayar (belum termasuk biaya pembuatan paspor).

      Cara Perpanjang Paspor Online

      Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjang paspor secara online hampir sama seperti ketika akan membuat paspor baru, hanya saja kamu juga harus menyertakan paspor lama sebagai persyaratan tambahan.

      Paspor yang hilang akan dikenai denda sebesar Rp1.000.000, sementara paspor yang rusak akan dikenai denda Rp500.000.

      Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang paspor secara online pun serupa seperti hendak membuat paspor baru. Hanya saja di tahap pertanyaan  “Apakah anda sudah pernah memiliki paspor?” pilih jawaban “Sudah” dan berikan alasan kenapa harus membuat paspor baru, contohnya seperti habis masa berlaku. Kemudian masukan nomor paspor lama dan lanjutkan cara-caranya seperti di atas.

      Biaya untuk perpanjang paspor online pun sama seperti biaya pembuatan paspor baru, yaitu paspor biasa sebanyak 48 halaman adalah Rp350.000, sementara untuk paspor elektronik sebanyak 48 halaman adalah Rp650.000. Apabila kamu ingin perpanjang paspor dengan layanan percepatan, ada biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 yang harus dibayar (belum termasuk biaya penerbitan paspor).

      Paspor yang sudah selesai diperpanjang bisa langsung diambil di kantor imigrasi 4 hari setelah dinyatakan lolos wawancara (bisa langsung diambil di hari yang sama apabila memilih proses Permohonan Paspor Percepatan).

      Related Articles

      Pahami Berbagai Alasan Pembuatan Paspor Ditolak Beserta Solusinya

      Pahami Berbagai Alasan Pembuatan Paspor Ditolak Beserta Solusinya

      Lakukan Berbagai Tips Ini Apabila Paspor Hilang Saat Traveling ke Luar Negeri

      Lakukan Berbagai Tips Ini Apabila Paspor Hilang Saat Traveling ke Luar Negeri

      Mengenal Apa Itu Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (ETA), Bisa Jadi Pengganti Visa!

      Mengenal Apa Itu Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (ETA), Bisa Jadi Pengganti Visa!

      Jangan Panik! Berikut Pertanyaan Umum tentang Imigrasi di Bandara yang Harus Anda Persiapkan

      Jangan Panik! Berikut Pertanyaan Umum tentang Imigrasi di Bandara yang Harus Anda Persiapkan

      Berbagai Negara Ini dengan Visa Paling Susah Didapatkan di Dunia

      Berbagai Negara Ini dengan Visa Paling Susah Didapatkan di Dunia

      Article Summary