Baru-baru ini, Kedutaan Prancis mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menerima paspor dengan bekas lubang staples, karena dianggap sebagai paspor yang cacat atau rusak. Kebijakan ini menjadi pengingat penting bahwa kerusakan sekecil apa pun pada paspor bisa menjadi alasan penolakan.
Itulah sebabnya, penting untuk mengenali berbagai contoh paspor yang dianggap rusak, agar rencana perjalanan ke luar negeri tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Contoh-Contoh Paspor Rusak yang Sering Terjadi
Paspor adalah dokumen penting yang harus dijaga kondisinya dengan baik. Sekalipun masa berlakunya masih panjang, paspor bisa saja ditolak jika fisiknya rusak. Bentuk kerusakannya pun beragam, mulai dari yang terlihat jelas seperti sobekan, hingga yang tampak sepele seperti noda atau bekas staples.
Untuk menghindari kendala saat mengajukan visa atau melewati imigrasi, berikut beberapa contoh paspor rusak yang perlu diwaspadai:
- Halaman Paspor Robek atau Terlipat. Halaman yang robek, terlipat parah, atau terlepas dari sampul bisa membuat paspor dianggap tidak sah.
- Bekas Staples atau Lubang pada Halaman. Lubang kecil bekas staples dari visa lama bisa dianggap sebagai kerusakan oleh beberapa kedutaan, contohnya seperti yang dilakukan Kedutaan Prancis.
- Ada Tinta atau Noda pada Data Pribadi. Noda tinta atau cairan yang mengaburkan data pribadi dapat menyebabkan paspor tidak terbaca dengan jelas.
- Paspor Basah atau Bekas Air. Paspor yang pernah terkena air biasanya bergelombang, memiliki noda, atau berbau apek. Hal-hal ini bisa membuat paspor tidak diterima.
- Foto dalam Paspor Pudar atau Rusak. Foto yang tidak jelas, pudar, atau rusak bisa menyulitkan proses identifikasi saat pemeriksaan imigrasi.
- Sampul Paspor Rusak atau Terlepas. Sampul paspor yang robek atau terlepas bisa membuat paspor dianggap tidak layak pakai.
- Halaman Kosong Tercoret atau Dipenuhi Coretan. Coretan atau tulisan pada halaman kosong yang seharusnya bersih bisa menimbulkan kecurigaan dan memperumit proses verifikasi di imigrasi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Terlanjur Rusak?
Satu-satunya solusi yang bisa dilakukan apabila paspor mengalami kerusakan adalah dengan segera mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi terdekat.
Jangan hanya menunggu hingga mendekati waktu keberangkatan, karena proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung antrian dan jenis layanan yang dipilih (reguler atau percepatan).
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penggantian paspor yang rusak akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Persyaratan Penggantian Paspor Rusak
Dalam mengganti paspor yang rusak, diperlukan beberapa persyaratan yang tertera di bawah ini:
- KTP yang masih berlaku atau surat pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta lahir, akta nikah, ijazah, buku nikah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan (bagi WNA yang menjadi WNI) atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama (jika pernah mengganti nama).
- Paspor lama.
Prosedur Penggantian Paspor Rusak
Setelah semua persyaratan sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosedur seperti berikut:
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Tata cara melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor bisa dilihat di artikel ini.
- Datang ke imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal janji temu yang dipilih di aplikasi.
- Isi formulir di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diminta.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- BAP diserahkan ke Kepala Kantor Imigrasi untuk dipertimbangkan.
- Jika disetujui, paspor akan diganti setelah pembayaran dilakukan.
Catatan Penting Mengenai Penggantian Paspor Rusak
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait penggantian paspor yang rusak atau hilang. Jika setelah pemeriksaan ditemukan bahwa kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh:
- Bencana seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, maka paspor bisa langsung diganti.
- Kelalaian ringan atau kehilangan di luar kendali, tetap bisa mendapatkan paspor baru.
- Kelalaian berat atau alasan yang tidak masuk akal, penggantian paspor bisa ditunda minimal 6 bulan hingga maksimal 2 tahun.
Tips Menjaga Paspor Tetap Aman dan Awet
Guna menghindari kemungkinan paspor mengalami kerusakan, ada beberapa tips yang bisa diterapkan seperti yang bisa dibaca di bawah:
Pastikan paspormu selalu dalam kondisi baik, ya. Jangan sampai paspor yang rusak justru mengacaukan rencana liburan ke luar negeri yang sudah kamu susun dengan matang!